PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 833
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; c. Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai; dan d. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.
