PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 832
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, dan penghargaan pegawai Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya; c. pelaksanaan assessment pegawai; dan d. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta pembinaan dan hukuman disiplin.
