PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 829
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; c. Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan; dan d. Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja.
