Pasal 828
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan dan penyelenggaraan rapat pimpinan; b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan; c. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja; d. penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja;
e. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal; dan f. pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal
