PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 826
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Administrasi Kepegawaian; c. Bagian Pengembangan Pegawai; d. Bagian Keuangan; e. Bagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
