Pasal 825
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal; b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan; c. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal; d. pelaksanaan pengembangan pegawai direktorat jenderal; e. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
f. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; g. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan h. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.
