PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 823
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; g. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan h. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.
