PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 822
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
