PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 797
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Manajemen Risiko; b. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan; c. Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur;
d. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi; e. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
