PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 796
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi kepabeanan dan cukai; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi kepabeanan dan cukai; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi kepabeanan dan cukai; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi kepabeanan dan cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
