Pasal 717
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
