PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 716
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya terdiri atas: a. Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; b. Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan c. Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
