PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 689
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pembebasan; b. Subdirektorat Fasilitas Pertambangan; c. Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
