PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 688
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitas kepabeanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
