PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 657
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Subbagian Gaji.
