PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 656
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran; c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.
