PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 652
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya; c. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin; dan d. penyiapan rencana kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan.
