PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 643
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis Kepabeanan;
c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; d. Direktorat Cukai; e. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; f. Direktorat Audit; g. Direktorat Kepabeanan Internasional; h. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai; dan i. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
