PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 642
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
