Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara; b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan; c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang; d. penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian; e. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian; dan f. komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Kementerian.
