PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 623
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
