PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 607
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi: a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data; b. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data; c. pengelolaan basis data; dan d. pengelolaan data spasial.
