PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 603
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi : a. perancangan sistem dan prosedur perpajakan; b. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi; c. analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan d. evaluasi sistem informasi.
