PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 579
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan; b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal; dan c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).
