PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 577
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subdirektorat Kepatuhan Internal; b. Subdirektorat Investigasi Internal; c. Subdirektorat Transformasi Organisasi; d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian; e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
