PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 555
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; c. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan d. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).
