PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 554
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.
