PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 547
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan d. bimbingan pelaksanaan pelayanan.
