PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 546
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
