Pasal 537
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Tidak Langsung lainnya serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan dan prakiraan penerimaan perpajakan. (4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan pajak.
