Pasal 535
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak; c. penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; e. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan f. penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.
