PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 530
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.
