PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 529
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (3) Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
