PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 501
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas: a. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan; b. Subdirektorat Banding dan Gugatan I; c. Subdirektorat Banding dan Gugatan II; d. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
