PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 500
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
