PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbagian Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
