PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
