PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 456
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Penagihan terdiri atas: a. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan c. Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.
