PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 455
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan c. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.
