Pasal 453
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.
(2) Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait. (3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
