Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya; b. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional; c. pemantauan, pengendalian dan evaluasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perpajakan internasional; d. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara-negara lain; e. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan transfer pricing dan advanced pricing agreement; dan f. pelaksanaan perundingan perjanjian perpajakan.
