PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran
pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain di bidang perpajakan.
