PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I; b. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
