Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
