Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan
peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
