PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 408
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I; b. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan c. Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
