PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I; b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II; c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
