Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
