Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Wakil Menteri Keuangan; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pajak; e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; l. Badan Kebijakan Fiskal; m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; n. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; o. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; p. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; q. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; r. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; s. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; t. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; u. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan; v. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan w. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
