PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara; b. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
